Tuesday 12 February 2013

SISTEM PARLEMENTER


NAMA        : IRA MEITASARI
KELAS       :1A
NIM            : 34301200027
JURUSAN : PGSD
TUGAS IPS

1.SISTEM PARLEMENTER
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang memiliki peranan penting dalam pemerintahan.Sistem parlementer memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan.Sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara.pemerintah eksekutif bertanggung jawab kepada parlemen.Parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif
Ciri-ciri sistem parlementer:
1.Pemerintah parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan
2.Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif dan antara presiden dan kabinet
3.Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif

2.SISTEM PRESIDENSIAL
Sistem presidensial adalah sistem pemerintah negara republik yang mempunyai kekuasaan eksekutif yang dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.Sistem presidensial adalah sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Ciri-ciri sistem presidensial:
1.Pemerintah presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan
2.Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan legislatif
3.Kabinet bertanggung jawab kepada presiden



3.SISTEM KEDAULATAN RAKYAT MENURUT UUD 1945
Sistem Kedaulatan Rakyat Menurut UUD 1945 adalah Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
         
4.MPR-DPR-DPD-MK
Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR) adalah sebuah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang terdiri dari anggota-anggota DPR (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang yang terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD.
Anggota MPR memiliki hak untuk mengajukan saran perubahan pasal-pasal UUD,menentukan cara dan pilihan untuk membuat keputusan, dan juga hak kekebalan dan hak protokol.
         Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah dewan negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan dewan perwakilan rakyat, sebagaimana yang ternyata dari namanya. Dewan ini memegang kekuasaan untuk merancang hukum, dan memainkan peran legislatif, anggaran, dan pengawasan.

            DPR terdiri atas anggota-anggota partai politik yang menang dalam pemilihan umum. Anggota DPR berjumlah 550 orang dan bertugas selama lima tahun, dengan akhir periode mereka berbetulan dengan waktu anggota-anggota DPR yang baru mengangkat sumpah.

           Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah dewan negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui Pemilihan Umum. DPD harus tidak rancu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Anggota-anggota DPD juga memiliki hak interpretasi, memilih, mengutarakan pendapat, saran dan pertanyaan, selain memiliki hak membela diri, hak kekebalan, dan hak protokol. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang dan dengan demikian, jumlah anggota DPD pada saat ini adalah 128 orang. Anggota DPD menjabat selama lima tahun, dengan akhir periode mereka berbetulan dengan waktu anggota-anggota DPD yang baru mengangkat sumpah.
           Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Mahkamah  Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
           Tatacara atau prosedur pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menurut
  Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen IV, yaitu;
a. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat (pasal 6A ayat 1), setelah amandemen III;
b. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum (pasal 6A ayat 2), setelah amandemen III;
c. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan
suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan
umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap propinsi yang
tersebar di lebih dari setengah jumlah propinsi di Indonesia, dilantik
menjadi Presiden dan Wakil Presiden (pasal 6A ayat 3), setelah
amandemen III

6.DISKUSI KELOMPOK DAN DISKUSI KELOMPOK MENURUT MAKHLUK SOSIAL
            Diskusi kelompok yaitu suatu cara atau teknik bimbingan yang melibatkan sekelompok orang dalam interaksi tatap muka, dimana setiap anggota kelompok akan mendapatkan kesempatan untuk menyumbangkan pikiran masing-masing serta berbagi pengalaman atau informasi guna pemecahan masalah atau pengambilan keputusan. Dalam diskusi kelompok anggota kelompok menunjuk moderator (pimpinan), menentukan tujuan, dan agenda yang harus ditaati.
           Diskusi kelompok menurut makhluk sosial yaitu diskusi atau belajar bersama dalam memecahkan suatu masalah yang saling memberikan pendapat dan pendapat dikumpulkan kemudian diambil yang lebih benar dalam suatu memcahkan suatu masalah.






















No comments:

Post a Comment

CARA DAFTAR DAN MEMASANG HISTATS COUNTER DI BLOG

Cara Daftar dan Pasang Histats Counter - Selama saya menjadi blogger, histats adalah sebuah gadget yang sangat membantu dalam ...