NAMA :
IRA MEITASARI
KELAS :1A
NIM :
34301200027
JURUSAN : PGSD
TUGAS IPS
1.SISTEM PARLEMENTER
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan
yang memiliki peranan penting dalam pemerintahan.Sistem parlementer memiliki wewenang
dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan.Sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara.pemerintah
eksekutif bertanggung jawab kepada parlemen.Parlemen mempunyai kekuasaan yang
besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif
Ciri-ciri sistem parlementer:
1.Pemerintah parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan
2.Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan
eksekutif dan antara presiden dan kabinet
3.Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif
2.SISTEM PRESIDENSIAL
Sistem presidensial adalah sistem pemerintah negara
republik yang mempunyai kekuasaan eksekutif yang dipilih melalui pemilu dan terpisah
dengan kekuasaan legislatif.Sistem presidensial adalah sistem parlemen dapat
memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap
jalannya pemerintahan.
Ciri-ciri sistem presidensial:
1.Pemerintah presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan
2.Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan legislatif
3.Kabinet bertanggung jawab kepada presiden
3.SISTEM KEDAULATAN RAKYAT MENURUT UUD 1945
Sistem Kedaulatan Rakyat Menurut UUD 1945 adalah Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
4.MPR-DPR-DPD-MK
Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR) adalah sebuah lembaga
negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang terdiri dari
anggota-anggota DPR (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Jumlah anggota MPR
saat ini adalah 678 orang yang terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD.
Anggota MPR memiliki hak untuk mengajukan saran perubahan pasal-pasal UUD,menentukan cara dan pilihan untuk membuat keputusan, dan juga hak kekebalan dan hak protokol.
Anggota MPR memiliki hak untuk mengajukan saran perubahan pasal-pasal UUD,menentukan cara dan pilihan untuk membuat keputusan, dan juga hak kekebalan dan hak protokol.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah dewan negara dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan dewan perwakilan rakyat,
sebagaimana yang ternyata dari namanya. Dewan ini memegang kekuasaan untuk
merancang hukum, dan memainkan peran legislatif, anggaran, dan pengawasan.
DPR terdiri atas anggota-anggota partai politik yang menang dalam pemilihan umum. Anggota DPR berjumlah 550 orang dan bertugas selama lima tahun, dengan akhir periode mereka berbetulan dengan waktu anggota-anggota DPR yang baru mengangkat sumpah.
DPR terdiri atas anggota-anggota partai politik yang menang dalam pemilihan umum. Anggota DPR berjumlah 550 orang dan bertugas selama lima tahun, dengan akhir periode mereka berbetulan dengan waktu anggota-anggota DPR yang baru mengangkat sumpah.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah dewan negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui Pemilihan Umum. DPD harus tidak rancu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Anggota-anggota DPD juga memiliki hak interpretasi, memilih, mengutarakan pendapat, saran dan pertanyaan, selain memiliki hak membela diri, hak kekebalan, dan hak protokol. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang dan dengan demikian, jumlah anggota DPD pada saat ini adalah 128 orang. Anggota DPD menjabat selama lima tahun, dengan akhir periode mereka berbetulan dengan waktu anggota-anggota DPD yang baru mengangkat sumpah.
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang
kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Tatacara
atau prosedur pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menurut
Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen IV, yaitu;
a. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat (pasal 6A ayat 1), setelah amandemen III;
b. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum (pasal 6A ayat 2), setelah amandemen III;
c. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan
suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan
umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap propinsi yang
tersebar di lebih dari setengah jumlah propinsi di Indonesia, dilantik
menjadi Presiden dan Wakil Presiden (pasal 6A ayat 3), setelah
amandemen III
Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen IV, yaitu;
a. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat (pasal 6A ayat 1), setelah amandemen III;
b. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum (pasal 6A ayat 2), setelah amandemen III;
c. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan
suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan
umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap propinsi yang
tersebar di lebih dari setengah jumlah propinsi di Indonesia, dilantik
menjadi Presiden dan Wakil Presiden (pasal 6A ayat 3), setelah
amandemen III
6.DISKUSI
KELOMPOK DAN DISKUSI KELOMPOK MENURUT MAKHLUK SOSIAL
Diskusi kelompok yaitu suatu cara atau teknik
bimbingan yang melibatkan sekelompok orang dalam interaksi tatap muka, dimana
setiap anggota kelompok akan mendapatkan kesempatan untuk menyumbangkan pikiran
masing-masing serta berbagi pengalaman atau informasi guna pemecahan masalah
atau pengambilan keputusan. Dalam diskusi kelompok anggota kelompok
menunjuk moderator (pimpinan), menentukan tujuan, dan agenda yang harus
ditaati.
Diskusi kelompok menurut makhluk
sosial yaitu diskusi
atau belajar bersama dalam memecahkan suatu masalah yang saling memberikan
pendapat dan pendapat dikumpulkan kemudian diambil yang lebih benar dalam suatu
memcahkan suatu masalah.
No comments:
Post a Comment